Sejak 26 Juli 2023, lubang tambang emas Banyumas, Jawa Tengah ini bikin delapan nyawa melayang karena terjebak didalam lubang. Walau sudah dilakukan pencarian oleh tim SAR, namun korban tidak dapat ditemukan. Selengkapnya simak berikut ini.
Dilansir dari salah satu sumber terpercaya, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan menuturkan bahwa berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja yang turut bekerja pada Selasa (25/7) malam diketahui bahwa ada delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang.
Daftar Isi
Pencarian Korban Lubang Tambang Emas Banyumas
Setelah mendapat informasi, tim pencarian lengkap langsung mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan langkah-langkah evakuasi dengan menghubungi potensi-potensi search and rescue (SAR), di antaranya BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.
Lebih lanjut, kapolresta mengatakan lokasi tambang terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Setelah proses evakuasi berjalan, pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, diketahui bahwa di lokasi tersebut ada dua sumur tambang, yakni Sumur I dan Sumur II. “Sumur II ini TKP di mana delapan pekerja terjebak,” jelasnya.
Kronologi Hilangnya Lubang Tambang Emas Banyumas
Menurut informasi saksi, sebelum kejadian berlangsung diketahui para pekerja di Sumur I sedang melakukan proses penambangan atau penggalian dan menemukan air, sehingga para pekerjanya naik ke atas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya-upaya penambalan.
Saat akan melakukan upaya penambalan, para pekerja turun kembali ke dalam sumur namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali ke atas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II.
Karena air yang keluar cukup deras, para pekerja yang berada didalam Sumur II tidak bisa naik ke atas sehingga terjebak di dalamnya.
Sejak selasa hingga Rabu 02 Agustus 2023, tim SAR resmi menutup pencarian evakuasi korban sebab nihil. Upaya tersebut menyedot air keluar namun debit air didalam terus naik.
Akhirnya, pekerja diabadikan dalam prasasti sebagai simbolis terkuburnya para pekerja yang hilang dan meninggal didalam tanah tersebut serta dilakukan shalat gaib dengan aparat dan masyarakat setempat.
Penetapan Sanksi Lubang Tambang Emas Banyumas
Meninjau kejadian tersebut, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pasal lapis 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Namun tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.
Butuh selang hidrolik? Cek alamat toko selang hidrolik selengkapnya klik disini ya.
Sumber :
- Kompas dalam artikel bertajuk “8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan”
- Rejogja dalam artikel bertajuk “Kronologi 8 Pekerja Terjebak di Tambang Emas Banyumas: Lubang Galian Dipenuhi Air”